Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Harapan Jaya Kecamatan Simpang pematang pada tanggal 10 Maret 2021 bertempat di Balai Desa Jaya Sakti..
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.